Bagi BUMN tidak berlaku Keppres Nomor 80 Tahun 2003:
Bagi pengadaan barang dan jasa BUMN yang dananya berasal dari dana BUMN, tidak
berlaku Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahannya). Tidak berlakunya Keppres Nomor 80
Tahun 2003 bagi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN adalah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Keppres tersebut. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa:
a. Maksud diberlakukannya Keppres ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD (Pasal 2 ayat 1).
b. Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk: (i) pengadaan barang/jasa yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; dan (ii)
pengadaan barang/jasa investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (Pasal 7
ayat 1 huruf a dan huruf c).
c. Pengaturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dari dana APBN/APBD,
apabila ditindaklanjuti dengan keputusan Pengguna Anggaran/Direksi BUMN, harus
tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Keppres ini (Pasal 7
ayat 2).
2. Tata cara pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah sejak tahun 1998 tidak berlaku bagi
BUMN:
Jauh sebelum UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 45 Tahun 2005,
sejak tahun 1998, BUMN tidak tunduk kepada ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan
jasa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun
1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Perusahaan Umum (PERUM). Pasal 37 PP Nomor 12 Tahun 1998 menyatakan bahwa
Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN tidak berlaku bagi Perusahaan
Perseroan (PERSERO). Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk
memberikan keleluasaan kepada PERSERO dan PERSERO Terbuka dalam melaksanakan
usahanya, maka ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan APBN, pengadaan barang dan
jasa, penjualan dan pengalihan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara, dinyatakan
tidak berlaku bagi PERSERO dan PERSERO Terbuka.